Sosialisasi Juknis Sertifikasi Pendidik Dosen Tahun 2025

Sosialisasi Juknis Sertifikasi Pendidik Dosen Tahun 2025
Jakarta, 5 Juni 2025 — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Pendidik bagi dosen secara daring melalui kanal YouTube resmi pada 5 Juni 2025. Acara ini dihadiri oleh ratusan dosen dari berbagai universitas, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur, persyaratan, serta alur mekanis sertifikasi dosen.
Direktur Sumber Daya, Ditjen Dikti, Sri Suning Kusumawardani, menyampaikan bahwa Juknis terbaru hadir berdasarkan Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih besar, dengan beberapa perubahan signifikan: penghapusan syarat tes kemampuan dasar akademik (TKDA) dan bahasa Inggris (TKBI), serta penurunan batas usia maksimal peserta menjadi 65 tahun.
Dalam paparannya, Sri Suning menegaskan bahwa peningkatan kuota peserta tahun ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu dosen. Para dosen kini lebih fokus menyusun portofolio dan publikasi ilmiah sebagai bahan evaluasi utama. Skema keikutsertaan kategori peserta dibagi menjadi: dosen ASN, dosen non-ASN, dan dosen dari kementerian/lembaga mitra, masing-masing memiliki alokasi pembiayaan yang berbeda.
Selain memaparkan perubahan teknis, sosialisasi juga memberikan panduan tentang dokumen pendukung—seperti NUPTK, Jabatan Akademik minimal Asisten Ahli (AA), Beban Kerja Dosen (BKD)/LKD, serta sertifikasi PEKERTI/AA yang wajib dimiliki. Tahapan alur, mulai dari pendaftaran, evaluasi portofolio, hingga pengumuman hasil, juga dijelaskan secara rinci.
Dosen peserta menyambut positif sosialisasi ini. Mereka mengapresiasi kejelasan prosedur dan kemudahan akses informasi melalui kanal YouTube. Selain itu, penekanan pada portofolio dan karya ilmiah dinilai sejalan dengan tuntutan profesionalisme akademik era baru.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan proses sertifikasi yang lebih terjangkau dan terstruktur, banyak dosen mendapat kesempatan untuk meningkat kompetensi dan pengakuan resmi terhadap keahliannya. Program ini juga mendukung transformasi dosen sebagai motor penggerak inovasi dan penelitian yang berdampak luas.
Kemdiktisaintek akan melanjutkan sosialisasi serupa di berbagai wilayah, memastikan seluruh dosen Indonesia mendapatkan akses informasi yang merata. Diharapkan, kejelasan Juknis ini akan memperkuat pendidikan tinggi dan mewujudkan visi SDM unggul Indonesia.